Pertamina bina 26 SPBU yang lakukan pelanggaran

id Jambi, Pertamina Jambi, Pertamina Sumbagsel

Pertamina bina 26 SPBU yang lakukan pelanggaran

Tim Pertanian saat sidak ke sejumlah SPBU di Jambi (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)

Jambi (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan pembinaan 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Jambi yang diketahui melakukan pelanggaran sejak Januari hingga Oktober 2023.

Area Mana Communication, Relation & CSR  Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Sabtu, menegaskan Pertamina selalu memberikan pembinaan apabila menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Bentuk pembinaan yang dilakukan mulai teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi sampai dengan nantinya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu.

Pada periode Januari hingga Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan pembinaan 26 SPBU di Provinsi Jambi. Puluhan SPBU itu diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi.

Adapun sanksi yang sudah diberikan, kata dia, antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

ia mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri PT Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang terkonfirmasi dari investigasi mandiri.

Nicko menjelaskan pembinaan yang diberikan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

"Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun," katanya.