PLN UP3 Metro dan Kejari Tanggamus teken kerja sama pendampingan hukum

id Lampung, pln, metro, tanggamus

PLN UP3 Metro dan Kejari Tanggamus teken kerja sama pendampingan hukum

PLN UP3 Metro dan Kejari Tanggamus Teken Kerjasama Pendampingan Hukum (ANTARA/HO-PLN)

Bandarlampung (ANTARA) - PT PLN (Persero) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal serta mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam melayani masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sebagai bentuk sinergi bersama lembaga pemerintahan khususnya dalam hal penegakan hukum dan keadilan.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Metro, Irvan Hardiansyah menjelaskan bahwa melalui PKS ini PLN berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan dengan pendampingan dan pendapat hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerjasama ini juga diharapkan mampu menjadi langkah efektif dalam penanganan masalah hukum terkait penelusuran dan pemulihan aset negara yang berkaitan dengan operasional PLN. Kami yakin bahwa kerja sama ini dapat mencapai hasil yang bermanfaat bagi semua pihak dan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Irvan.

Irvan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Tanggamus yang telah menyambut baik kolaborasi dan sinergi dengan PLN yang sudah terjalin selama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Yunardi, mengapresiasi PLN atas terselenggaranya penandatanganan PKS sebagai wujud kolaborasi untuk kepentingan bersama terutama di wilayah Tanggamus.

Yunardi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan wewenang Kejaksaan untuk mewakili dan atas nama pemerintah dalam upaya pengembalian keuangan negara. Kerja sama ini juga didukung dan sudah dipayungi oleh perjanjian antara PLN Pusat dengan Kejaksaan Agung.

“PLN sebagai salah satu objek vital nasional tentu saja sudah menjadi atensi dan prioritas bagi kejaksaan untuk mendukung proses bisnis PLN. Kami siap membantu baik dalam pendampingan maupun pendapat hukum guna mengembalikan serta melindungi aset negara,” tutup Yunardi.

(berita kerja sama)