Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menyebutkan bahwa alat peraga sosialisasi (APS) ataupun alat peraga kampanye (APK) yang dicopot oleh Panwascam bisa diambil di kantor kecamatan masing-masing.
"Jadi pihak yang APS dan APK yang sudah kami copot dan keberatan mereka dapat mengambilnya di kantor kecamatan," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, penertiban APS dan APK peserta pemilu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dimana tempat-tempat seperti pohon, tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum (fasum) tidak diperbolehkan.
"Jadi mereka bisa mengambilnya kembali di kecamatan, dan nanti akan kami buatkan berita acara," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung telah meminta kepada Panwascam dalam menertibkan APS dan APK peserta pemilu tidak melakukan perusakan.
"Kami juga sudah instruksikan Panwascam agar tidak melakukan perusakan terhadap APS dan APK memang hal itu kami larang," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa penertiban dan inventarisir APS dan APK peserta pemilu yang melanggar akan dilakukan hingga tahapan kampanye dimulai.
"Kami akan terus lakukan inventarisir APS dan APK melanggar ketentuan sampai 28 November mendatang, sampai masuk tahapan kampanye," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisir jajaran Panwascam, APS dan APK yang melanggar ketentuan di kota ini berjumlah 1.576.
"Data kami saat ini ada tambahan APS atau APK yang melanggar ketentuan menjadi 1.576," kata dia.
Berita Terkait
Polda Lampung identifikasi 72 TPS yang rawan dalam Pilkada 2024
Rabu, 18 September 2024 18:04 Wib
Kemenag Lampung sebut Maulid jadi momentum rajut tali persaudaraan
Selasa, 17 September 2024 20:11 Wib
Jadikan Maulud Nabi untuk perbaiki akhlak
Selasa, 17 September 2024 5:14 Wib
Sedulur Mirza deklarasi dukung Mirza-Jihan dan Eva-Dedi
Minggu, 15 September 2024 20:06 Wib
KPU Bandarlampung minta tanggapan masyarakat terkait bakal paslon
Minggu, 15 September 2024 19:11 Wib
Festival ANTV RAME Guncang Bandarlampung dengan Artis Nasional
Sabtu, 14 September 2024 21:21 Wib
Bawaslu Bandarlampung perkuat kompetensi panwascam hadapi sengketa
Sabtu, 14 September 2024 17:05 Wib
Petugas Rutan Bandarlampung geledah hunian narapidana antisipasi benda terlarang
Jumat, 13 September 2024 15:47 Wib