OJK harap penjualan PAYDI meningkat pada 2023

id ojk,paydi,produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi

OJK harap penjualan PAYDI meningkat pada 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memberikan pemaparan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Imamatul Silfia

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dapat meningkat pada tahun 2023 seiring dengan berjalannya proses penyesuaian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

“Meski tahun lalu pendapatan premi dari penjualan PAYDI menurun, diharapkan tetap ada potensi peningkatan untuk tahun 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.

 

Penyesuaian PAYDI tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 (SEOJK PAYDI) yang mewajibkan perusahaan melakukan penyesuaian paling lambat 14 Maret 2023.

Sejak SEOJK PAYDI efektif berlaku pada Maret 2023, terjadi penurunan sebesar 6,9 persen pada kinerja pertumbuhan premi asuransi jiwa yang salah satu penyebabnya adalah lini usaha PAYDI.

Ogi mengklaim OJK telah memprediksi penurunan tersebut sebagai langkah koreksi atas produk PAYDI yang sebelumnya telah ada.

Saat ini, OJK masih melakukan pemantauan terhadap kinerja dari produk PAYDI yang telah didaftarkan kembali kepada OJK sesuai dengan SEOJK 5/2022 dan bagaimana kinerja PAYDI tersebut nantinya mencapai titik equilibrium yang baru.

Hingga sejauh ini, OJK mencatat ada 93 produk PAYDI konvensional dari 26 perusahaan asuransi jiwa yang telah melaporkan penyesuaian SEOJK PAYDI. Sementara dari perusahaan asuransi jiwa syariah dan perusahaan asuransi jiwa unit syariah, jumlahnya mencapai 25 produk PAYDI.

Selain itu, terdapat 40 produk PAYDI baru konvensional perusahaan asuransi jiwa dan dua produk PAYDI baru syariah yang dilaporkan setelah ditetapkannya SEOJK PAYDI dan telah disetujui OJK.

Ogi menjelaskan SEOJK PAYDI mendorong perbaikan terhadap mekanisme pemasaran dan pengelolaan PAYDI oleh perusahaan asuransi jiwa, di antaranya terkait proses pemasaran oleh agen/tenaga pemasar, transparansi informasi kepada calon pemegang polis, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

“Dengan begitu dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan non-bank yang lebih sehat,” ujar Ogi pula.