Bandarlampung (ANTARA) - Ptaktisi hukum Sopian Sitepu meminta Jasa Raharja Cabang Lampung untuk tidak mempersulit setiap keluarga korban kecelakaan yang akan mengajukan klaim baik meninggal dunia maupun jaminan rumah sakit.
"Kami minta Jasa Raharja tidak mempersulit klaim bagi keluarga korban kecelakaan," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan, menurutnya, Jasa Raharja Lampung segera membayarkan klaim korban kecelakaan kepada yang ditinggalkan ahli waris nya.
Berdasarkan Undang-undang, lanjut dia, Jasa Raharja wajib memberikan santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalu lintas selama dalam perjalanan.
"Berdasarkan UU NO.33 tahun 1964 juncto PP No.17 tahun 1965 wajib memberi santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalulintas selama dalam perjalanan. Santunan tersebut adalah para korban, jadi apabila syarat telah dipenuhi agar PT Jasa Raharja jangan mempersulit atau menghambat pencairan tanggungan," kata dia lagi.
Ia menegaskan apabila segera tidak dibayarkan jaminan tersebut, maka pihaknya siap mengajukan gugatan terhadap PT Jasa Raharja khususnya Jasa Raharja Cabang Lampung.
"Apabila tidak dibayar kan, kami siap mewakili para korban untuk mengajukan gugatan kepada PT Jasa Raharja," tegas dia.
Berita Terkait
Jasa Raharja berangkatkan disabilitas peserta mudik gratis dari Stasiun Senen
Jumat, 5 April 2024 15:36 Wib
Jasa Raharja turut serta dalam pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 20:36 Wib
Pastikan kesiapan, Dirut Jasa Raharja pimpin apel pengamanan mudik Lebaran 1445 H
Rabu, 3 April 2024 13:23 Wib
Jasa Raharja telah salurkan santunan Rp14,7 miliar hingga Maret 2024
Selasa, 2 April 2024 11:26 Wib
Jasa Raharja masih menunggu verifikasi polisi soal kecelakaan GT Halim Utara
Rabu, 27 Maret 2024 21:29 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:42 Wib
Jasa Raharja dukung penguatan kolaborasi Samsat dengan Pemprov Sumsel
Minggu, 24 Maret 2024 20:00 Wib
Gelar Safari Ramadhan, Dirut Jasa Raharja ungkap pembenahan standar layanan Samsat
Sabtu, 23 Maret 2024 18:17 Wib