Praktisi hukum minta Jasa Raharja Lampung tak persulit korban saat pengajuan klaim

id Jasa raharja lampung, praktisi hukum, praktisi hukum siap dampingi korban kecelakaan

Praktisi hukum minta Jasa Raharja Lampung tak persulit korban saat pengajuan klaim

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Ptaktisi hukum Sopian Sitepu meminta Jasa Raharja Cabang Lampung untuk tidak mempersulit setiap keluarga korban kecelakaan yang akan mengajukan klaim baik meninggal dunia maupun jaminan rumah sakit.

"Kami minta Jasa Raharja tidak mempersulit klaim bagi keluarga korban kecelakaan," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan, menurutnya, Jasa Raharja Lampung segera membayarkan klaim korban kecelakaan kepada yang ditinggalkan ahli waris nya.

Berdasarkan Undang-undang, lanjut dia, Jasa Raharja wajib memberikan santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalu lintas selama dalam perjalanan.

"Berdasarkan UU NO.33 tahun 1964 juncto PP No.17 tahun 1965  wajib memberi santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalulintas selama dalam perjalanan. Santunan tersebut adalah para korban, jadi apabila syarat telah dipenuhi agar PT Jasa Raharja jangan mempersulit atau menghambat pencairan tanggungan," kata dia lagi.

Ia menegaskan apabila segera tidak dibayarkan jaminan tersebut, maka pihaknya siap mengajukan gugatan terhadap PT Jasa Raharja khususnya Jasa Raharja Cabang Lampung.

"Apabila tidak dibayar kan, kami siap mewakili para korban untuk mengajukan gugatan kepada PT Jasa Raharja," tegas dia.