Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengembalikan sertifikat berikut kunci rumah milik terdakwa tindak pidana narkotika berinisial TS yang ditangkap di Lampung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
Penyerahan sertifikat dan rumah tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Jantho yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait tidak terbukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dengan menangis terharu, istri dari terdakwa mengucapkan terimakasih kepada tim penasihat hukumnya yang telah membantu memberikan perlindungan dan kebenaran atas penyitaan rumah miliknya tersebut.
"Hanya ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim penasihat kami Ibu Deswita dan Pak Ijal atas perjuangannya untuk mengembalikan rumah kami,” kata istri terdakwa, Dika Lestari, Rabu.
Penasihat hukum terdakwa, Yunizar mengatakan, pihaknya ke depan akan terus koordinasi bersama keluarga untuk melakukan yang terbaik.
"Pada intinya, keadilan harus di tegakkan oleh negara tanpa tebang pilih. Ke depan kami akan terus koordinasi bersama keluarga demi kebaikan klien kami," kata dia.
Penyerahan rumah beserta sertifikat diberikan langsung oleh pihak Kejari Aceh Besar beserta rombongan yang dipimpin oleh Ardiansyah dan Cut Mailiani.
Penyerahan diterima langsung oleh istri terdakwa yang disaksikan oleh tim penasihat hukumnya Deswita Apriani, Sofyandra Hafidz, dan Yunizar Akbar dari Kantor Hukum Yunizar (BE-i) Law Firm yang berdomisili di Lampung.
Pihak keluarga terdakwa bahagia atas pengembalian rumah miliknya sehingga mereka dapat menempati kembali rumah tersebut.
Muntasir (36) merupakan terdakwa tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh BNN Lampung beberapa waktu lalu atas keterlibatan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram ke wilayah Provinsi Lampung.
Terdakwa Muntasir dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. Kini terdakwa Muntasir berada di Lapas Nusakambangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.