Penasihat hukum tersangka penggelapan bakal lapor balik pelapor, usai kasusnya di SP3 Polresta

id polresta bandarlampung, sp3, praperadilan

Penasihat hukum tersangka penggelapan bakal lapor balik pelapor, usai kasusnya di SP3 Polresta

Penasihat hukum tersangka penggelapan bakal lapor balik pelapor, usai kasusnya di SP3 Polresta (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kasus sporadik tanah di Gunung Kunyit dengan tersangka Darussalam.

Diketahui sebelumnya Darussalam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas laporan dugaan penipuan oleh Nuryadin. 

Handoko, kuasa hukum Darussalam, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat, mengatakan penetapan tersebut tersebut tentunya akan menempuh langkah hukum yaitu untuk memikirkan apakah perlu melaporkan si pelapor yang ternyata laporannya tidak terbukti.


"Artinya kalau laporan tidak cukup bukti maka ada dugaan tindakan pencernaan nama baik yang tentunya akan kita tindakan lanjuti dengan laporan ataupun langkah hukum selanjutnya. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Polresta Bandarlampung," ujar Handoko, kuasa hukum Darussalam, di Bandarlampung, Jumat.

Ia juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya Polresta Bandarlampung yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya.

"Mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja dari Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung dalam hal ini bapak Kapolresta Bandar Lampung dan jajarannya khususnya Kasat Reskrim yang telah bekerja profesional dan proporsional," katanya.

Handoko menjelaskan, saat ini Polres Bandar Lampung mengeluarkan surat perhentian penyelidikan terhadap Hi Darussalam terkait dengan laporan dari saudara Nuryadin, dimana perkara ini sudah cukup lama dari tahun 2020. 

"Walaupun kami sempat mengajukan permohonan praperadilan namun praperadilan yang telah kami ajukan adalah bukan untuk membuktikan salah atau benarnya tindakan penyidik, tetapi semata-mata untuk mencari keadilan yang secara hukum acara di bolehkan," jelasnya.

Atas putusan praperadilan yang telah di kabulkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kata Handoko, pihak Polresta Bandar Lampung dalam hal ini  Kapolres dan Kasat telah menindaklanjuti dengan dikeluarkannya SP3. 

"Maka dalam hal ini kami mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja yang luar bisa positif dari Polres Bandarlampung, dalam hal ini melakukan tindakan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana mestinya," kata dia.

Handoko mengatakan tentunya dengan kepastian hukum dihentikannya perkara ini, memberikan keadilan kepada Darussalam. Karena beliau setelah ditetapkan tersangka dari tahun 2020 sampai saat ini tentunya mengganggu aktivitas apa lagi beliau sebagai pengusaha dan mengganggu kredibilitas, tentunya juga efeknya sangat luar biasa. 

"Dari awal penetapan tersangka saya sudah mengatakan ini tidak memenuhi syarat alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP akan tetapi kami sangat menghormati proses penyidik dan kami juga melakukan langkah hukum," ucapnya.