PN Tanjungkarang segera sosialisasikan sistem E-Berpadu untuk antisipasi pungli di lingkungan pengadilan

id PN Tanjungkarang, pengadilan, sistem e-Berpadu

PN Tanjungkarang segera sosialisasikan sistem E-Berpadu untuk antisipasi pungli di lingkungan pengadilan

Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, segera melakukan sosialisasi terhadap kepolisian dan jaksa terkait akan diterapkannya sistem elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu).

"Saat ini kita baru sosialisasi dari Mahkamah Agung (MA). Ke depannya secepatnya hasil sosialisasi kita ini akan kita sosialisasikan lagi kepada rekan kepolisian, jaksa, hingga penasihat hukum," kata Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan sistem e-Berpadu sendiri direncanakan akan mulai diterapkan pada awal bulan Januari tahun 2023 mendatang. Sistem e-Berpadu sendiri bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang agung, modern, transparan, dan akuntabel.

"E-Berpadu tersebut nantinya akan mencakup berupa pendaftaran berkas pelimpahan pidana, SPDP yang dilakukan dalam satu sistem secara online, sita, penggeledahan, pelimpahan berkas, dan izin besuk," kata dia.

"Sejauh ini e-Berpadu sendiri telah digunakan oleh tujuh Pengadilan Tinggi (PT) dan ratusan pengadilan negeri di Indonesia. Mudah-mudahan PN Tanjungkarang segera terlaksana," kata dia lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mensosialisasikan sistem e-Berpadu kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. Sistem e-Berpadu sendiri diterapkan untuk mengantisipasi adanya pungutan liar di lingkungan pengadilan.

Selain mengantisipasi adanya tindak pidana pungli, e-Berpadu yang merupakan program MA tersebut juga disosialisasikan bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang agung, modern, transparan, akuntabel.