KPK sayangkan penanganan kasus Formula E diseret ke politik

id KPK,FORMULA E,DKI JAKARTA,Antara Lampung

KPK sayangkan penanganan kasus Formula E diseret ke politik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya sampai saat masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.

KPK, kata dia, saat ini juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

KPK juga menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E.

Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," ucap Ali.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Tidak ada kepentingan politik dalam penanganan kasus Formula E