Jaksa tuntut terdakwa "patah hati" yang gunakan sabu 20 bulan penjara

id Sidang patah hati, sidang terdakwa gunakan sabu, sidang sabu

Jaksa tuntut terdakwa "patah hati" yang gunakan sabu 20 bulan penjara

Terdakwa gunakan sabu saat jalani sidang pemeriksaan saksi. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pujiati menuntut Viran Aprilia, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, 20 bulan bulan penjara.

"Menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama satu tahun dan delapan bulan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut hal yang yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.

Terdakwa Viran Aprilia dituntut hukuman kurungan penjara akibat menggunakan sabu-sabu lantaran dirinya merasa patah hati di tinggal kekasihnya.

Ia ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandarlampung saat akan memakai barang yang telah dibelinya sebesar Rp300 ribu.

Perbuatan tersebut berawal pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi Cak (DPO) untuk membeli sabu yang kemudian Cak mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Selanjutnya, pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota kepolisian Polresta Bandarlampung untuk menangkap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kosan terdakwa.