Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata dia, saat membacakan surat tuntutan.
Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby dan Agung juga dituntut kurungan penjara selama seumur hidup. Terdakwa Femby dan Agung dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
"Menuntut terdakwa Femby dan Iwan dengan kurungan penjara seumur hidup," kata dia.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan, keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa untuk para terdakwa, karena mereka adalah korban.
"Kami keberatan tuntutan terhadap terdakwa karena mereka semua korban. Kami minta kepada majelis hakim agar menunda Minggu ke depan untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.
"Pertimbangan akan kita sampaikan di pembelaan pekan depan. Kami berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonan kami sehingga bisa merubah tuntutan JPU," katanya lagi.
Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dirinya meminta dua terdakwa Femby dan Agung untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Terdakwa Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel.
Ia mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran dirinya membutuhkan uang.