Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11dan 12 Juli 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.
Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Aceh tambah libur Idul Adha 1443 H dua hari