Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menghormati keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI.
"Saya sebagai santri sangat menjunjung tinggi keputusan Kiai Miftah," ujar Asrorun Niam seperti dikutip dari laman resmi NU di Jakarta, Rabu.
Asrorun mengatakan MUI akan langsung bergerak untuk mengonsolidasikan pengunduran diri Miftachul Akyar sesuai dengan aturan organisasi.
"MUI akan mengonsolidasikan sesuai mekanisme organisasi," kata dia.
Sebelumnya, Miftachul Akhyar menyatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI. Pengunduran diri itu sesuai dengan usulan ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU akhir tahun 2021.
Dalam penetapan sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar, Miftachul diminta agar tidak rangkap jabatan dan fokus terhadap pengembangan PBNU.
"Ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi)," kata Kiai Miftah.
Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI Salahuddin Al-Aiyub membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi pimpinan MUI.
MUI selanjutnya akan merespons surat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh organisasi.
"Awal pekan ini, surat tersebut telah kami terima. Selanjutnya, MUI akan merespons surat tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI," kata dia.
Berita Terkait
KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU 2021-2026
Jumat, 24 Desember 2021 5:30 Wib
Rais Aam PBNU terpilih Miftachul Akhyar diminta tidak rangkap jabatan
Jumat, 24 Desember 2021 4:03 Wib
Kiai Miftachul Akhyar kembali jadi Rais Aam PBNU
Jumat, 24 Desember 2021 0:41 Wib
Miftachul ajak Nahdliyin tak posisikan NU sebagai identitas semata
Kamis, 23 Desember 2021 6:15 Wib
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar alami kecelakaan di Tol Salatiga Jateng
Kamis, 12 Agustus 2021 10:54 Wib
Nonmuslim dilarang tafsirkan isi Al QURAN
Selasa, 21 Februari 2017 12:22 Wib