Jaksa ungkap penyerahan Rp1,5 miliar dari Aliza

id stepanus robin pattuju,aliza gunado,maskur husain,penyidik kpk,azis syamsuddin ,lampung tengah

Jaksa ungkap penyerahan Rp1,5 miliar dari Aliza

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi untuk advokat maskur Husain dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dalam pengurusan lima perkara yang ditangani KPk di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan proses penyerahan uang dari kader Partai Golkar Aliza Gunado kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saudara mengatakan 'Pada Agustus 2020, Maskur Husain menghubungi saya dan mengatakan Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Setelah Maskur menyampaikan permintaan tersebut maka malam hari bertemu dengan Azis Syamsuddin di rumah dinas beliau'," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lie membacakan BAP Stepanus Robin Pattuju yang menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Aliza Agunado sendiri adalah orang dekat Azis Syamsuddin sekaligus kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Dalam dakwaan disebutkan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

"Pada saat itu saya menyampaikan bahwa Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta agar menyiapkan uang Rp1,5 miliar karena Aliza Gunado akan jadi tersangka. Azis Syamsuddin lalu mengatakan akan menyampaikan ke Aliza Gunado," tambah jaksa Lie membacakan keterangan Robin di tingkat penyidikan.

Selanjutnya masih dalam BAP yang sama, Robin disebut menyampaikan permintaan Markus Husain yang meminta uang muka sebesar Rp300 juta kepada Azis.

"Lalu Azis Syamsuddin meminta nomor rekening, lalu saya berikan nomor rekening saudara Maskur Husain setelah itu saya meninggalkan rumah dinas Azis Syamsuddin," ungkap jaksa.

Pembicaraan Robin dan Azis berlanjut di aplikasi Signal.

"Kemudian Azis Syamsuddin menghubungi saya melalui aplikasi signal kemudian mengatakan akan kirim uang Rp200 juta ke rekening saudara Maskur. Setelah Azis meminta rekening Mandiri lalu saya carikan rekening mandiri atas nama Angga Yudistira, rekening itu saya minta dari Riefka Amalia dan mengatakan ke Riefka akan ada yang mengirim uang ke rekening tersebut," tambah jaksa.

Reifka Amalia adalah adik dari Rizky Cinde yang merupakan teman dekat Robin Pattuju.

"Azis Syamsuddin lalu menghubungi lewat aplikasi signal dan mengatakan ke saya 'Ini sudah saya kirim Rp100 juta', kemudian saya katakan ya sudah nanti kami cek dulu setelah itu saya hubungi Riefka Amalia minta dicek dan Riefka mengatakan sudah ada uang masuk Rp100 juta dan Riefka mentransfer uang tersebut ke rekening BCA yang ATM-nya ada di saya," ungkap jaksa.

Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Robin pun dipanggil Azis Syamsuddin ke rumah dinasnya.

"Saya ke rumah Azis Syamsuddin bersama Agus Susanto. Setelah tiba di rumah dinas, saya turun sendiri dan Agus menunggu di mobil lalu Azis mengatakan 'Ini titipan Aliza Gunado' sambil menyerahkan amplop warna cokelat berisi uang dolar Singapura tapi saya lupa berapa jumlah lembar dolar Singapura itu. Setelah saya menerima uang, lalu saya hubungi Maskur, dan Maskur mengatakan agar menukar dulu uang 'money changer' di daerah Gajah Mada. Hasil penukaran uang dolar Singapura itu senilai Rp1,5 miliar," jelas jaksa.

"Apakah pernah kasih keterangan ini di penyidikan?" tanya jaksa Lie P Setiawan.

"Pernah," jawab Robin.

Meski mengakui keterangan di tingkat penyidikan tersebut, namun Robin membantah keterangan itu di persidangan.

"Saat itu saya menerangkan demikian karena saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjman uang yaitu Nanang karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang maka akan membahayakan nyawa saya dan keluarga saya," jawab Robin.

"Kenapa malah mengungkapkan nama Nanang di persidangan yang terbuka untuk umum? Bukannya malah lebih membahayakan?" tanya jaksa.

"Saya merasa keluarga saya sudah aman," jawab Robin.

"Kenapa saudara tidak menghadirkan Nanang kalau merasa sudah aman?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu dia di mana dan saya tidak mencoba mencari," ungkap Robin.

"Saudara berutang ke Nanang tapi saudara tidak tahu di mana yang memberikan utang?" tanya jaksa.

"Nanang pernah ke kantor KPK mencari saya pada April 2021, lalu kami bertemu di Pojok Halal, hanya saya lupa tanggalnya," jawab Robin.

"Kan kalau ada tanggalnya kami bisa cek CCTV-nya, tapi kenapa saudara merasa terancam nyawanya dengan Nanang ini?" tanya jaksa.

"Karena saya tahu Nanang bergaul dengan preman," jawab Robin.

"Loh saudara kan penyidik, penyidik Polri pula, polisi kok takut sama preman?" tanya jaksa Lie.

"Kan saya tidak bisa 24 jam menjaga keluarga saya," jawab Robin.