Penyidik cecar anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dengan 41 pertanyaan

id Polda Metro Jaya ,Olivia Nathania ,Nia Daniaty

Penyidik cecar anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dengan 41 pertanyaan

Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Saya tidak mau sampaikan apa-apa, cuma mau bilang mohon doanya saja supaya lancar. Kita ikuti prosesnya, kata Olivia
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dengan 41 pertanyaan saat diperiksa terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Senin.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini klien kita Olivia diambil keterangannya sebanyak 41 pertanyaan dan itu dijawab dengan bagus," kata kuasa hukum Olivia, Yusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Yusuf juga menyampaikan kliennya membantah telah melakukan penipuan seperti yang disampaikan oleh pelapornya.

"Menyangkut laporan dari Karnu (pelapor Olivia) ya dan itu juga ditangkis semua oleh klien kita," ujar Yusuf.

Olivia sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan awak media.

"Saya tidak mau sampaikan apa-apa, cuma mau bilang mohon doanya saja supaya lancar. Kita ikuti prosesnya," kata Olivia.

Olivia diperiksa bersama dengan suaminya, Rafly N Tilaar, dalam pemeriksaannya Rafly diminta menjawab 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rafly juga mengaku pada awalnya merasa sangat terkejut dengan kasus yang menyeret dirinya dan Olivia.

"Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini," tambah Rafly.

Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar.

"Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta, Senin.

Gelar perkara dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.