Pasien positif COVID-19 di Surabaya 13 orang

id gubernur jatim,pasien surabaya,odp,pdp,covid-19,penanganan corona,virus corona,corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Pasien positif COVID-19 di Surabaya 13 orang

Seorang sedang mengamati peta persebaran COVID-19 yang terjadi di Jawa Timur di sela konferensi pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (20/03/2020). (ANTARA Jatim/Fiqih Arfani)

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jumlah pasien berstatus positif COVID-19 di Surabaya saat ini mencapai 13 orang.

"Secara total di Jatim yang positif 15 orang, rinciannya 13 orang di Surabaya dan dua orang di Malang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.

Dibandingkan sehari sebelumnya, pasien positif COVID-19 di Jatim meningkat, yakni dari berjumlah sembilan orang menjadi 15 orang.

Khusus hari ini, kata dia, bertambah enam pasien yang seluruhnya saat ini dirawat di rumah sakit di Surabaya.

Selain itu, kenaikan angka juga terjadi pada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Rinciannya, dari ODP yang sebelumnya 91 orang meningkat menjadi 635 orang, sedangkan PDP dari 36 orang saat ini mencapai 72 orang.

Dari jumlah tersebut ODP, Kota Surabaya menempati peringkat pertama dengan 175 orang, lalu Kabupaten/Kota Blitar 87 orang dan Malang Raya sebanyak 74 orang.

Sedangkan untuk PDP, di Kota Surabaya terdapat 32 pasien dan Malang Raya jumlahnya delapan pasien.

Dari angka-angka tersebut, dua daerah sudah dinyatakan zona merah, yakni Surabaya dan Malang.

Sementara itu, Pemprov Jatim juga sudah menyiapkan 62 rumah sakit rujukan atau lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 rumah sakit.

"Kami juga bersinergi dengan TNI dan Polri yang menyiagakan tenda-tendanya untuk keperluan penanganan COVID-19," ucap Gubernur Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga mengimbau agar kegiatan yang mendatangkan banyak orang atau keramaian sebisa mungkin, kemudian melakukan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

"Kalau kegiatan ibadah berjamaah tetap dilaksanakan maka prosedur operasional standar harus dipenuhi, seperti penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, cairan pembersih tangan dan lainnya," katanya.