Jakarta (ANTARA) - Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki total harta kekayaan Rp18.290.674.830.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Dolly melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2019 atas harta kekayaannya pada 2018 sebagai Dirut PTPN III.
Baca juga: KPK jelaskan perkara suap distribusi gula PTPN III
Adapun rinciannya, Dolly memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,158 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Malang, dan Kota Bogor.
Dolly juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat, yakni Mazda Tahun 2018 senilai Rp532,8 juta.
Selain itu, Dolly juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp59,12 juta.
Dolly juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp12,501 miliar dan harta lainnya senilai Rp100 juta.
Total keseluruhan harta kekayaan Dolly Rp18,351 miliar. Namun, yang bersangkutan juga memiliki utang senilai Rp61,204 juta.
Dengan demikian, total harta kekayaan Dolly senilai Rp18.290.674.830.
Dolly bersama dua orang lainnya, yaitu pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Baca juga: KPK OTT Direktur BUMN perkebunan