Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan tergesa-gesa untuk memutuskan 10 nama calon pimpinan KPK 2019-2023 yang akan dibawa ke Komisi III DPR.
"Saya kira juga kan tidak tergesa-gesa, yang paling penting menurut saya, apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama-nama yang memang layak untuk dipilih oleh DPR," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan sembilan orang pansel capim KPK, yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf.
Pansel hari ini membawa 10 nama dari 20 orang capim KPK yang telah mengikuti uji publik pada 27-29 Agustus 2019.
Presiden Jokowi juga meminta agar masukan-masukan dari masyarakat menjadi perhatian pansel terhadap nama-nama yang diajukan.
"Saya kira memang ini eranya keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel," kata Presiden.
Presiden mengakui bahwa pansel pun sudah melakukan sejumlah proses panjang untuk sampai pada 10 nama tersebut.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya karena saya lihat kerja keras dan panjang menyeleksi sejak awal, tinggal 10 atau 20 saya belum tahu. Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui," ungkap Presiden.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jokowi berani menolak nama-nama capim yang diserahkan pansel jika nama-nama itu tidak punya integritas.
Selain ICW, sejumlah guru besar juga meminta agar nama yang diajukan harus mendukung gerakan pemberantasan korupsi, termasuk Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof Mahfud MD yang menyatakan KPK adalah anak kandung reformasi yang telah berhasil membangun optimisme masyarakat tentang masa depan perang melawan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu jangan bunuh asa masyarakat karena salah menempatkan komisioner.
Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam Pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Pasal (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
20 orang yang sudah mengikuti uji publik capim KPK adalah:
1. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)
2. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
4. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
6. I Nyoman Wara (auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak (jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar (advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
11. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
12. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
13. Neneng Euis Fatimah (dosen)
14. Nurul Ghufron (dosen)
15. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
17. Sri Handayani (Polri)
18. Sugeng Purnomo (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
19. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)
20. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung)
Saya tak akan tergesa-gesa putuskan 10 nama capim KPK, kata Jokowi
"Saya kira memang ini eranya keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel," kata