BSPJI Bandarlampung imbau industri-UMKM terapkan standardisasi produk

id bspji bandarlampung, tkdn, standardisasi, sni, produk

BSPJI Bandarlampung imbau industri-UMKM terapkan standardisasi produk

Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandarlampung Syamdian (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandarlampung mengimbau semua pihak khususnya pelaku usaha industri dan UMKM untuk meningkatkan kualitasnya melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi di bidang industri.

"Kami dapat memberikan pelayanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, verifikasi dan pelatihan/konsultansi untuk membantu perkembangan industri dan UMKM," kata Kepala BSPJI Bandarlampung Syamdian, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menyebutkan industri yang telah mendapatkan sertifikasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh industri tersebut.

Syamdian menyampaikan bahwa BSPJI Bandarlampung memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pelanggan.

"Koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pelanggan juga para pemangku kepentingan terkait adalah hal yang mendasar dalam menjaga hubungan kemitraan dalam rangka mencapai tujuan bersama, yaitu kemajuan dan pertumbuhan industri dalam negeri agar dapat bersaing secara nasional dan internasional," tambahnya.

Syamsidan menjelaskan beberapa pelayanan yang tersedia di BSPJI Bandarlampung diantaranya Laboratorium Penguji (LP-598-IDN) untuk memberikan jasa layanan pengujian bahan dan produk, Laboratorium Lingkungan (Teregistrasi KLHK) melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr-035-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk untuk mendapatkan SPPT-SNI.

Lalu Lembaga Sertifikasi Produk BSPJI Bandarlampung dapat memberikan sertifikasi SNI untuk produk di antaranya, tepung tapioka, tepung ketan, tepung beras, gula rafinasi, gula kristal putih, mie instan, CPO, minyak goreng, minyak goreng sawit.

Selain itu, air mineral, air demineral, garam konsumsi beryodium, pupuk NPK, pupuk KSP, pupuk KCI. Kemudian, biskuit, kopi sangrai, dan kopi bubuk.

Kemudian, Lembaga Inspeksi Teknis (LI-047-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa Inspeksi kualitas udara, ambien, serta lingkungan kerja, Laboratorium Kalibrasi (LK-179-IDN) untuk melakukan verifikasi terhadap akurasi alat ukur agar sesuai standar rancangannya.

BSPJI Bandarlampung juga memiliki laboratorium yang lengkap di antaranya Laboratorium Aneka Komoditi, Laboratorium Instrumentasi, Laboratorium Mikrobiologi, Laboratorium Proses, Laboratorium Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan Laboratorium Halal.

Lembaga Pemeriksa Halal (Akreditasi BPJPH) untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/pengujian terhadap kehalalan produk dan Lembaga Pelatihan dan Konsultasi untuk melakukan pelatihan teknis manajemen industri bagi personel dan perusahaan.

Selain itu, terdapat pula jasa layanan baru yaitu BSPJI Bandar Lampung sebagai Lembaga Verifikasi Independen dalam proses verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BSPJI Bandarlampung imbau industri terapkan standardisasi produk