Bawaslu Lampung harapkan semua pihak siap dukung Pilkada demokratis

id Lampung,Bandarlampung,Bawaslu Lampung,Pemkot Bandarlampung,pilkada,pilkada lampung

Bawaslu Lampung harapkan semua pihak siap dukung Pilkada demokratis

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. (ANTARA/HO-Bawaslu Lampung)

Salah satu tugas utama Bawaslu, yaitu pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengharapkan semua pihak berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilihan agar Pilkada Serentak 2024 berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) serta demokratis.

"Pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam menjaga integritas proses pemilihan. Kami harap semuanya dapat berkolaborasi secara maksimal, bukan hanya untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, tetapi juga untuk mencegah segala bentuk pelanggaran yang mencederai demokrasi," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Jumat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, yang menjadi wewenang Bawaslu terkait pilkada. "Salah satu tugas utama Bawaslu, yaitu pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa," katanya.

Dalam hal ini, Bawaslu berupaya keras agar pilkada dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik atau pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lembaga yang terlibat.

Ia mengatakan bahwa untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan demokratis, Bawaslu Lampung juga telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait pengawasan berbagai tahapan Pilkada.

"Mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga persiapan pengawasan pencalonan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai aturan dan meminimalisir potensi pelanggaran," katanya.

Iskardo juga menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangani pelanggaran, termasuk yang berpotensi berujung pada pidana.

"Tugas Bawaslu dan partai politik adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama Pilkada," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu yakni untuk menyelesaikan sengketa proses apabila ada keputusan KPU yang tidak memuaskan salah satu kontestan.

"Jadi apabila ada kontestan yang tidak puas atas keputusan KPU, mereka dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk proses penyelesaian sengketa," kata dia.

Iskardo pun menekankan pentingnya perhatian para stakeholder terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) agar potensi kerawanan dapat diminimalisir.

"Tantangan Pilkada 2024, seperti politik uang, masalah data pemilih di daerah khusus, peran serta pengawas partisipatif, penyebaran hoaks, akses distribusi logistik, netralitas ASN, dan politik identitas, menjadi fokus utama yang harus diatasi bersama," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Lampung tekankan pentingnya sinergisitas antarlembaga Gakkumdu

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung: Partisipasi dalam pemilu tidak sebatas ke TPS

Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan ajak pemuda ambil peran dalam pengawasan Pilkada 2024