NTP di Lampung naik 1,88 persen pada Juli

id NTP lampung, petani lampung, pertanian lampung

NTP di Lampung naik 1,88 persen pada Juli

Ilustrasi - Petani di Lampung tengah mengusahakan lahannya. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) di Lampung mengalami kenaikan sebesar 1,88 persen secara bulanan pada Juli 2024.

"Nilai tukar petani di Juli ini naik 1,88 persen dibandingkan nilai tukar petani di Juni yang nilainya sebesar 126,56, sedangkan di Juli 128,94," ujar Kepala BPS Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis melalui keterangan pers secara daring di Bandarlampung, Lampung, Kamis.

Ia mengatakan peningkatan nilai tukar petani pada Juli disebabkan adanya kenaikan indeks harga yang diterima petani dan turunnya indeks harga yang dibayar petani.
 
"Penurunan indeks yang dibayar petani disebabkan oleh turunnya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,53 persen dan naiknya indeks biaya produksi serta penambahan barang modal sebesar 0,03 persen," katanya.
 
Dia melanjutkan peningkatan nilai tukar petani pada Juli 2024 dipengaruhi oleh naiknya nilai tukar petani di beberapa subsektor pertanian yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,02 persen dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 4,06 persen.
 
"Kemudian, nilai tukar petani yang mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman hortikultura sebesar 6,72 persen, subsektor peternakan sebesar 0,41 persen, subsektor perikanan tangkap sebesar 0,31 persen, dan subsektor perikanan budidaya 0,12 persen," ucap dia.
 
Menurut dia, indeks konsumsi rumah tangga petani yang merupakan salah satu komponen nilai yang dibayar oleh petani, pada Juli ini mengalami penurunan 0,53 persen yang disebabkan oleh turunnya indeks kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,07 persen.
 
"Di Provinsi Lampung ini mengalami penurunan indeks konsumsi rumah tangga petani sebesar 0,53 persen, sehingga Lampung menempati peringkat ke-23 secara nasional," tambahnya.
 
Ia juga menjelaskan untuk nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) naik sebesar 1,43 persen.

Hal iitu terjadi karena indeks harga yang diterima oleh petani (It) mengalami peningkatan sebanyak 1,46 persen dan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen
 
"Beberapa subsektor yang mengalami kenaikan NTUP seperti tanaman pangan 0,59 persen, tanaman perkebunan rakyat 3,38 persen, sedangkan yang mengalami penurunan adalah subsektor tanaman hortikultura sebesar 7,03 persen, peternakan 0,28 persen, perikanan tangkap 0,48 persen, dan perikanan budidaya 0,48 persen," ujar dia lagi.