Pemkab Lampung Selatan terjunkan 145 petugas pantau kesehatan hewan kurban

id Lampung Selatan ,Hewan kurban ,Idul adha

Pemkab Lampung Selatan terjunkan 145 petugas pantau kesehatan hewan kurban

Petugas saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapak pedagang. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) setempat menerjunkan sebanyak 145 petugas guna memantau dan memastikan kesehatan hewan kurban.

"Kami menyiagakan dan menerjunkan dokter hewan 11 orang, petugas teknis 96 orang, paramedik veteriner 27 orang, tenaga relawan PDHI 11 orang," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rini Ariasih, di Kalianda,  Kamis.

Ia mengatakan, pembentukan tim pemeriksaan hewan kurban Tahun 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 500.7.2.5/972/IV.23/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Penetapan Tim Pemeriksaan Hewan Kurban.

"Pembentukan tim tersebut sesuai dari langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan untuk memastikan hewan kurban layak untuk dikonsumsi masyarakat luas," kata dia.

Dirinya menjelaskan, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi pemotongan hewan kurban tahun 2024 secara daring pada tanggal 30 Mei 2024.

"Kegiatan itu diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari petugas puskeswan, takmir masjid atau panitia penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid dengan narasumber Sugeng Dwi Hastono Wakil Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung," ujar dia.

Untuk diketahui, Disnakeswan juga telah meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan sesuai ketentuan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah NKRI, dan mitigasi risiko dalam lalu lintas hewan mulai dari peternakan, pasar hewan, check point, tempat penampungan hewan, dan rumah potong hewan.

Memperhatikan kembali ketentuan mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan, prosedur pemotongan bersyarat di RPHR, serta kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular menjelang hari raya dalam situasi wabah PMK, Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR).