Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami sudah memberikan jawaban dari tim advokasi Polda Metro Jaya. Dan ini sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon kemarin," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah membacakan jawaban di PN Jaksel.
Menurut dia pada persidangan praperadilan untuk menjawab permohonan dari pemohon, maka termohon memberikan sejumlah argumentasi jawaban terkait apa yang dimintakan.
Ia memastikan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan empat batang bukti milik Aiman telah sesuai prosedur yang berlaku.
Leonardus mengatakan pada dasarnya penyidik meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam, namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dirasa perlu menyita IG, kartu SIM, dan juga akun email milik Aiman.
"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," tuturnya.
Untuk itu kata Leonardus, penyidik juga sudah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kembali kepada PN Jaksel dan telah memberikan hak dari pemohon saudara Aiman berupa surat tanda terima.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.
Menurut dia, surat penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Finsen mengatakan, seharusnya yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut tidak dicantumkan bahwa Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat, atau pelaksana tugas.
Untuk itu kata Finsen, pihaknya mengajukan praperadilan tersebut kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.
"Penyitaan oleh termohon (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) cacat formil," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Penyitaan barang milik Aiman sudah sesuai perundang-undangan
Berita Terkait
PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami
Senin, 22 April 2024 16:05 Wib
Polisi buru tujuh tahanan kasus pencurian kabur setelah jalani sidang di PN Cianjur
Senin, 25 Maret 2024 20:53 Wib
HMI Bandarlampung dukung praperadilan Agus Nompitu kasus KONI Lampung
Selasa, 19 Maret 2024 20:19 Wib
Mantan Rektor Unila ajukan upaya hukum PK ke PN Tanjungkarang
Selasa, 19 Maret 2024 11:29 Wib
MAKI: Masalah pangkat jadi kendala penanganan dugaan korupsi Firli Bahuri
Rabu, 13 Maret 2024 19:24 Wib
Bawaslu RI siap hadiri persidangan tujuh terdakwa mantan anggota PPLN Kuala Lumpur
Rabu, 13 Maret 2024 16:33 Wib
Gugatan praperadilan Siskaeee atas kasus film porno ditolak
Selasa, 27 Februari 2024 16:40 Wib
PN Jaksel panggil ulang para tergugat kasus perdata Brigadir J
Selasa, 27 Februari 2024 14:58 Wib