Kesal tak bisa tukar uang ke receh, pemuda ini bunuh pengunjung warung
Tangerang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang kabur usai menusuk korban MI (24) hingga tewas karena kesal tidak bisa tukar uang ke receh di warung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin mengatakan kepolisian mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gempol Raya Kunciran Pinang pada Minggu (18/2/2024) pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya pelaku penusukan ditangkap tim gabungan pukul 17.00 WIB saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.
Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK dan satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan.
"Satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan," ujarnya.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," katanya.
Kombes Zain mengungkapkan antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang pecahan Rp50 ribu ke receh.
Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.
"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban," terangnya.
Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.
Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
"Lalu teman korban segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun nyawa korban MI tidak tertolong," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin mengatakan kepolisian mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gempol Raya Kunciran Pinang pada Minggu (18/2/2024) pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya pelaku penusukan ditangkap tim gabungan pukul 17.00 WIB saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.
Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK dan satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan.
"Satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan," ujarnya.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," katanya.
Kombes Zain mengungkapkan antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang pecahan Rp50 ribu ke receh.
Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.
"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban," terangnya.
Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.
Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
"Lalu teman korban segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun nyawa korban MI tidak tertolong," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.