Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengatakan bahwa pesisir pantai di beberapa daerah yang beberapa waktu lalu terdampak pencemaran limbah telah dibersihkan.
"Mengenai dampak dari adanya limbah yang mencemari beberapa lokasi di pesisir pantai, sudah ada pembersihan lokasi beberapa waktu lalu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya upaya pembersihan dampak pencemaran limbah tersebut, maka pesisir pantai di beberapa lokasi tersebut telah kembali bersih.
"Tahun ini tidak banyak dibandingkan dengan tahun kemarin, di pesisir pantai Kabupaten Lampung Selatan sedikit saja, di Tanggamus ada 311 karung, di Pesisir Barat ada 100 karung yang berhasil dibersihkan sekarang semua sudah bersih dari cemaran limbah," katanya.
Dia menjelaskan untuk penentuan faktor penyebab pencemaran limbah tersebut, pihaknya belum dapat memastikan sebab hasil pemeriksaan laboratorium masih belum keluar.
"Pemeriksaan laboratorium belum keluar ini masih menunggu hasilnya, sebab ini membutuhkan waktu. Dan sebenarnya ini menjadi kewenangan kementerian, untuk faktor penyebab nanti dari kementerian akan menyampaikan ke pemerintah daerah bila telah selesai pemeriksaan," ucapnya.
Dia melanjutkan untuk pemberian sanksi pihaknya pun belum bisa memutuskan sebab masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan faktor penyebab pencemaran limbah di daerah pesisir pantai.
"Sanksi biasanya administratif dengan cara melakukan pembersihan, lalu menghentikan aktivitas sementara waktu, dan memberikan ganti rugi kepada nelayan terdampak. Kalau sanksi pidana itu biasa dilakukan kalau memang ada tindakan sengaja melakukan pembuangan limbah, namun untuk kasus ini kami masih menunggu hasilnya," tambahnya.
Diketahui beberapa waktu lalu telah ditemukan ceceran limbah di pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan
Dan pada Kamis (24/8) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengidentifikasi limbah hitam yang mencemari pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan tersebut.
Pelaksanaan identifikasi limbah hitam penyebab pencemaran lingkungan di pesisir pantai di Provinsi Lampung itu selain untuk mengetahui sumber pencemaran juga berupaya mengetahui jenis limbah, sehingga dilakukan upaya penyelidikan menggunakan teknik fingerprint dan setelahnya hasilnya di serahkan kepada kementerian untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium.
Berita Terkait
ASDP cabang Bakauheni bersihkan pantai dan laut dari sampah plastik
Minggu, 28 April 2024 6:48 Wib
Warga di Pidie Aceh jadi korban amukan gajah liar
Selasa, 23 April 2024 6:05 Wib
WALHI Lampung-Unila tanam 1.000 bibit mangrove di Pulau Pasaran
Minggu, 17 Maret 2024 15:49 Wib
Pelindo Lampung tingkatkan pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan
Selasa, 5 Maret 2024 23:39 Wib
PLN IP berikan bantuan prasarana patroli pelestarian gajah sumatera
Senin, 4 Maret 2024 5:59 Wib
Kerusakan lingkungan 197.065 hektare di Babel picu konflik manusia dan buaya
Rabu, 28 Februari 2024 13:25 Wib
Selama lima tahun, 40 warga Babel tewas diserang buaya
Rabu, 28 Februari 2024 13:11 Wib
Kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:27 Wib