Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan sebanyak 123 bakal calon legislatif (bakal caleg) tidak memenuhi syarat berkas administrasi, yang merupakan hasil verifikasi administrasi bakal caleg Kota Bengkulu pada 10-31 Juli 2023.
"Untuk sementara ini, KPU Kota Bengkulu menemukan sebanyak 473 berkas bakal calon legislatif yang memenuhi syarat dan 123 berkas bakal caleg belum memenuhi syarat," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Kamis.
"Adapun informasi tersebut, KPU Kota Bengkulu mendapatkan dari bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu dan hal tersebut belum dapat dipastikan karena hingga saat ini kami belum mendapatkan surat secara resmi untuk melakukan perpanjangan perbaikan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi data terhadap lima bakal caleg mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan rumah sakit jiwa.
"KPU telah melakukan verifikasi terhadap 596 berkas bakal caleg Kota Bengkulu yang melakukan perbaikan dan lima diantaranya terverifikasi mantan terpidana," terang sanggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent.