Jika terbukti oknum perangkat desa ajak warganya berhubungan intim, Bupati minta kades tindak tegas

id Kabupaten Bandung,Pelecehan Oknum Desa,Dadang Supriatna,Desa Banyusari,pungli

Jika terbukti oknum perangkat desa ajak warganya berhubungan intim, Bupati minta kades tindak tegas

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memberikan keterangan di sela acara jalan sehat menyambut Fornas VII di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO Pemerintahan Kabupaten Bandung

Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, meminta kepala desa setempat untuk memberi sanksi tegas kepada oknum perangkat desa berinisial R jika terbukti meminta uang Rp1 juta dan mengajak hubungan intim kepada warga berinisial SR.

Pasalnya, kata dia, tindakan yang terjadi saat SR hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan itu, merusak reputasi desa itu sendiri dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Saya memastikan tidak ada lagi pungutan liar. Jadi, jika ada oknum perangkat desa yang melakukan hal seperti itu, saya serahkan kepada kepala desa untuk memberikan peringatan dan jika memungkinkan langsung memberhentikan jika terbukti meminta uang dan lainnya," ujar dia, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat.

Ia bilang, pungli oleh aparatur telah merusak reputasi pemerintah dan masyarakat desa yang selama ini telah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan kependudukan.

"Perbuatan ini merusak di tengah kami berusaha maksimal dalam meningkatkan pelayanan seperti disediakan anjungan dukcapil mandiri untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat," tutur dia.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Bupati mengatakan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh aparat kepolisian.

Dia juga telah memberikan instruksi kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan camat untuk memberikan pelayanan maksimal tanpa melakukan pungutan.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SR diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R.

SR bercerita, peristiwa itu bermula saat dirinya hendak mengurusi akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya.

Setibanya di Kantor Desa Banyusari, korban bertemu dengan pelaku berinisial R dan bertanya soal biaya mengurusi dokumen. Korban lalu diberi tahu bahwa biaya untuk mengurusi dokumen senilai Rp1 juta.

Setelah menyanggupi dan beberapa hari kemudian datang untuk menanyakan tindak lanjut pengurusan dokumen itu, pelaku memberi tahu bahwa nominal senilai Rp1 juta tidak cukup untuk mengurusi dokumen.

Saat itu pelaku memberikan opsi pada korban bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia untuk berhubungan intim.

Atas hal tersebut, SR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Bandung minta kades tegas pada oknum yang pungli