Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung membuka Posko Kawal Hak Pilih di 20 Kecamatan di kota setempat guna melindungi suara masyarakat dalam Pemilu 2024p.
"Jadi kami meminta pada warga masyarakat yang belum masuk daftar pemilih setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) laporkan ke pengawas yang ada di 20 kecamatan," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, dalam kegiatan apel siaga pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Bandarlampung, Selasa.
Namun, ia pun mengatakan, setiap masyarakat yang ingin melaporkan ke posko Kawal Hak Pilih harus secara formal dan disertai oleh kartu identitas diri atau KTP.
"Hal itu agar nanti kami bisa merekomendasikan kepada teman-teman KPU untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih di Pemilu 2024," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat, Bawaslu juga akan meluncurkan aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu" yang merupakan salah satu bagian bagaimana semua orang dapat berkontribusi untuk melaporkan atau memberikan informasi melalui online.
"Di aplikasi ini nanti masyarakat bisa mengakses informasi dan regulasi terkait pemilihan, tentang Perbawaslu, PKPU dan lainnya yang berkaitan soal kepemiluan. Tapi nanti, ini (Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu yang akan melaunching secara resmi adalah Bawaslu RI," kata dia.
Ketua Bawwslu Bandarlampung itu pun berharap dengan adanya posko Kawal Hak Pilih dan Aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu" seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi aktif dalam melakukan pengawasan.
"Partisipasi aktif dari seluruh masyarakat sangat penting dalaM melakukan pengawasan di seluruh tahapan pemilu, dalam rangka kesiapan pemilu yang semakin dekat," kata dia.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya tahapan pemilu di kota ini.
"Semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi jalannya tahapannya menjelang satu tahun pemilu agar kota kita ini aman dan damai sebab satu suara sangat penting," ujarnya.