Ahli sebut pekerjaan pembangunan jembatan tidak penuhi spesifikasi

id Sidang korupsi jembatan, sidang korupsi jalan, sidang korupsi lampung barat

Ahli sebut pekerjaan pembangunan jembatan tidak penuhi spesifikasi

Sidang korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Lampung Barat. (Antaralampung/Damiri)

Dari sisi trafik sepi dan jalan hanya kebanyakan sepeda motor yang melintas. Kondisi jalan juga banyak yang rusak dan berlubang, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menghadirkan pengamat transportasi dari Universitas Lampung (Unila), Sasana Putra sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Dan Energi Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Tahun Anggaran 2014.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung tersebut melibatkan dua orang terdakwa yakni Aria Lukita Budiwan selaku pelaksana CV Empat 
Sejati dan Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Pesisir Barat.

Sasana Putra sebagai saksi ahli diminta untuk menerangkan terkait hasil pengerjaan pembangunan jembatan di Way Batu, yang dikerjakan tahun 2014 namun telah rusak parah dalam kurun waktu empat tahun.

Dalam keterangannya, ia mengatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendro Wicaksono bahwa pembangunan jembatan dan jalan tidak akan rusak hanya dalam waktu empat tahun jika pengerjaan sudah benar-benar sesuai dengan spesifikasi.

"Pengerjaannya tahun 2014 dan selama empat tahun hingga 2018  sudah rusak. Menurut saya jika pekerjaan memenuhi syarat maka seharusnya tidak mudah hancur hanya dalam waktu empat tahun," katanya kepada majelis hakim, Kamis.

Sebagai ahli dirinya diminta oleh kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan dan jembatan dan jalan di lokasi untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan yang terdiri dari dua orang ahli dan enam orang tenaga itu, Sasana Putra menemukan ada kejanggalan dalam pengerjaan tersebut seperti ada beberapa lapisan yang tidak terpasang sehingga membuat jembatan dan jalan tersebut mudah hancur dalam waktu empat tahun.

"Semua kita lakukan di lapangan mulai dari pemeriksaan kepadatan aspal, kultur tanah, dan lainnya. Dalam pemeriksaan kita temukan bahwa ada Bes A dan Bes C yang seharusnya terlapisi namun tidak terlapisi. Hasil pemeriksaan itu kemudian kita serahkan ke kejaksaan karena memang mereka yang minta untuk diperiksa," kata dia.

Selain tidak ada lapisan, dalam pemeriksaan itu pula, dirinya menemukan ada perbedaan ukur dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan dan jalan.

Bahkan, katanya, kondisi jembatan tersebut untuk trafik kendaraan yang menggunakan jembatan dan jalan tersebut sangatlah minim.

"Dari sisi trafik sepi dan jalan hanya kebanyakan sepeda motor yang melintas. Kondisi jalan juga banyak yang rusak dan berlubang," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Aria Lukita Budiwan, Ahmad Handoko mengatakan, menurut saksi ahli telah menerangkan bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak ada Bes A dan C. Padahal, katanya, dalam fakta persidangan lalu telah diperiksa konsultan pengawas dan kontraktor bahwa Bes A dan C telah terpasang.

"Sampai sekarang sudah ada sembilan tahun dilalui kendaraan tentu telah hilang lapisan-lapisan itu. Logika kami namanya jalan dipakai pasti akan menyusut, apalagi saksi katakan bahwa minim kendaraan yang melintasi itu sama saja tidak sesuai fakta. Banyak kejanggalan dalam keterangan ahli dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Mart Mahendra Sebayang menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan terkait pekerjaan proyek pembangunan jembatan dan jalan.

Dalam keterangan ahli yang dihadirkannya, menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan yang telah disampaikan ahli terkait ada salah satu Bes yang tidak terpasang.

"Pengacara namanya membela terdakwa itu haknya. Tapi kita sudah sesuai fakta bahwa ada salah satu Bes yang tidak terpasang, jadi kita ikut saja fakta persidangan yang disampaikan ahli," kata dia.

Terdakwa Aria Lukita Budiwan didakwa oleh jaksa Kejari Lampung Barat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Terdakwa Aria Lukita Budiwan bersama Abdullah disidangkan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan jalan di Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dalam pekerjaan proyek tersebut, dari hasil pemeriksaan tim ahli teknik Universitas Lampung pada 2 Maret 2018 terdapat kekurangan volume pekerjaan di beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pekerjaan. Ada pun kekurangan volume tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp339.044.115,75.