Saksi sebut penunjukan dirinya perintah terdakwa

id Sidang korupsi DLH, korupsi DLH Metro, terdakwa korupsi DLH

Saksi sebut penunjukan dirinya perintah terdakwa

Terdakwa jalani sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi pada DLH Metro. (ANTARA/DAMIRI)

Tadinya saya menolak tapi, katanya disuruh pak Kadis. Saya juga mendapat kan honor sebagai pejabat pengadaan barang, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Lampung, Eka Irianta (57) kembali menjalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkrang Kelas IA, Bandarlampung.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Khairul Anam yang merupakan staf di DLH Bandarlampung yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan di DLH Metro.

"Saya kaget ketika disodorkan dokumen penawaran awalnya saya tolak, tapi kata Erfano (ASN DLH Metro) katanya kamu tenang aja nanti ada yang kerjain kata pak Kadis," katanya dalam persidangan, Rabu.

Setelah ditunjuk sebagai pejabat pengadaan, Erfano menyampaikan dokumen pengadaan milik para rekanan dan ia diminta untuk menandatangani.

"Tadinya saya menolak tapi, katanya disuruh pak Kadis. Saya juga mendapat kan honor sebagai pejabat pengadaan barang," kata dia.

Saksi lainnya, Suprianto selaku Kepala UPTD di DLH Metro juga mengaku ada pengerjaan fisik proyek landasan persampahan di tempatnya bekerja. Menurutnya, baru beberapa bulan digunakan proyek tersebut sudah bermasalah.

"Kami gunakan hanya beberapa bulan sudah mulai rusak, sekitar dua bulanan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Edison Arifin mengatakan, dalam sidang tersebut dirinya memyampaikan bahwa kliennya telah mencicil kerugian negara kepada Kejari Metro sebesar Rp100 juta.

"Sudah kita sampaikan dalam persidangan atas pencicilan kerugian negara. Total kerugian negara kurang lebih Rp300 jutaan," katanya.

Dengan pencicilan kerugian negara, lanjut dia, pihaknya berharap dapat meringankan kliennya dalam persoalan dugaan tindak pidana korupsi pada DLH Metro.

"Kita akan upayakan sisanya dengan secepat-cepatnya. Dengan adanya pencicilan ini, kami bersama klien kami setidaknya ada itikad baik," katanya lagi.

Terdakwa Ir Eka Irianta menjalani sidang perkara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, terdapat banyak item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.