Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun terhadap Subardan, terdakwa korupsi Dana APBDes/Pekon di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung.
"Menyatakan Terdakwa Subardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun," katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas I, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, terdakwa Subardan juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
"Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.993.282. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata dia.
Lanjut Hendro, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pekon (Kakon) di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya memiliki dana APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606. Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya.
Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang, dan mengurangi jumlah barang.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.993.282.
Berita Terkait
Bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR disita KPK
Kamis, 2 Mei 2024 18:47 Wib
Dampak dugaan korupsi, lima smelter timah di Bangka Belitung PHK 1.000 pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 10:26 Wib
KPK geledah Gedung DPR sidik dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:14 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib