PN Makassar tolak gugatan Rp100 triliun terhadap enam media

id putusan sengketa pers, majelis hakim tolak, gugatan rp100 triliun, enam media, sengketa pers, gugatan ditolak, raja tall

PN Makassar tolak gugatan Rp100 triliun terhadap enam media

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo (tengah) didampingi Anggota Majelis Rusdiyanto Loleh (kanan) dan Angeliky Handajani Day (kiri) saat membacakan putusan atas gugatan Muh Akbar Amin terhadap enam media terkait pemberitaan di Pengadilan Negeri Klas 1 Makadsar Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Rp100 triliun yang diajukan Muhammad Akbar Amir atas sengketa pers terkait pemberitaan mempertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo oleh enam media di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dengan ini memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp3.830.000," sebut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassar, Rabu.

Majelis Hakim Jahoras mengatakan, menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima serta tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.

"Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur Undang-undang Pers sebagai hukum lex specialis," papar Ketua Majelis.

Enam media yang digugat tersebut, yakni Antaranews, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia atau RRI. Namun, selama proses persidangan, dua media tidak pernah hadir, masing-masing Terkini News dan Celebes News.

Jahoras menjelaskan, justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mekanisme ini, sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi dalam persidangan, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media itu adalah karya jurnalistik.

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Muh Akbar Amin terhadap enam media terkait pemberitaan di Pengadilan Negeri Klas 1 Makadsar Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak gugatan Rp100 triliun terhadap enam media di Makassar