KPK eksekusi eks pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Sukamiskin

id KPK,DADAN RAMDANI,SUAP PAJAK,LAPAS SUKAMISKIN

KPK eksekusi eks pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Sukamiskin

Dokumentasi-Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dadan merupakan terpidana perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (13/4) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan Dadan dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.

"Pidana denda juga dibebankan sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Ali.

Selain itu, terhadap Dadan juga dibebankan berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang.

"Selain itu, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selain Dadan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.