Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang bersama tiga unsur instansi terkait secara mendadak memutuskan melarang warga Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang, Rabu, mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas COVID-19 karena Palembang masih zona merah COVID-19.
"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya.
Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.
Selain pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19.
Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur Shalat Id berdasarkan zonasi COVID-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan Shalat Id," ujarnya.
Larangan Shalat Idul Fitri di masjid tersebut membuat Kota Palembang dua kali tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah setelah pada 2020 warga juga melaksanakan shalat dari rumah masing-masing.
Meski demikian, Deni berharap, masyarakat dapat bersabar dan tidak suuzan menyikapi keputusan yang dikeluarkan H-1 Lebaran itu.
Ia mengatakan pandemi merupakan cobaan dari Allah, sedangkan perkembangan kondisi COVID-19 Palembang juga masih belum bisa diprediksi.