Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung melaksanakan razia atas blok hunian milik warga binaan, yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.
"Kegiatan ini sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan dan melibatkan aparat penegak hukum. Kegiatan ini juga sebagai bentuk deteksi dini kamtibmas dan sinergitas antara APH," kata Kepala Rutan (Karutan) Bandarlampung, Sulardi di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan kegiatan razia serentak tersebut dalam rangka penanggulangan narkotika yang disinyalir dikendalikan melalui alat komunikasi ponsel.
"Kegiatan dibantu personel APH lainnya di antaranya enam personel Brimob Polda Lampung, tiga personel Koramil Jati Agung, tujuh personel BNNK Lampung Selatan, serta 30 personel rutan. Tujuan yang paling penting adalah menjauhkan narkotika dari rutan melalui razia ini, termasuk dalam pemeriksaan pegawai sebagai bentuk deteksi dini," kata dia.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bandarlampung, Yudi Hari Yanto menambahkan, dalam razia tersebut ditemukan ponsel, senjata tajam, serta barang yang diduga bisa membahayakan dan digunakan sebagai alat kekerasan seperti kayu dan batu.
"Kemudian ditemukan juga seperti pemanas air, kabel casan ponsel, gitar, kartu remi, aquarium, alat pemotong kuku, sendok stenlis, dan barang pecah belah," katanya.