Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan lima kebijakan stimulus untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional 2021 yang masuk dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025
“Kita harus melakukan berbagai kebijakan yang extraordinary dan kontributif terhadap pertumbuhan. Ada prioritas-prioritas OJK yang kita tuangkan dalam MPSJKI,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Jumat.
Kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang pertama adalah pihaknya memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19 hingga 2022.
Kedua adalah OJK memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund (LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ketiga adalah OJK mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang bersifat temporer yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
Kemudian penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk kredit dan pembiayaan untuk properti dan kendaraan bermotor, serta penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) bagi sektor kesehatan
Keempat adalah mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan pelaku usaha khususnya UMKM dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru Jawa Timur, Desa Tempuran Lampung dan Desa Karang Sari Sumatera Selatan.
Terakhir adalah memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR serta pengembangan platform marketplace digital UMKM-MU.
“Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Wimboh menyatakan dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 juga terdapat kebijakan penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut akan dilakukan dengan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum yang sebelumnya telah terdapat oleh empat bank umum yang melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.
Sementara di IKNB, OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan antara lain batasan investasi dan penyediaan dana besar, penyempurnaan aturan permodalan, serta penetapan status dan tindak lanjut pengawasan atau exit policy.