Napi asimilasi berulah akan dimasukkan sel khusus

id Bapas Pos Curup

Napi asimilasi berulah akan dimasukkan sel khusus

Petugas Bapas Pos Curup saat menemui napi asimilasi berulah yang diamankan Polres Rejang Lebong. (Foto dok.Bapas Pos Curup)

Rejang Lebong (ANTARA) - Narapidana (napi) program asimilasi pencegahan COVID-19 Lapas Klas IIA Curup, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap polisi karena menjual narkoba akan dimasukkan dalam sel khusus, kata Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pos Curup A Mihardi.

Mihardi saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan sesuai dengan Permenkumham No.10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program ini namun melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam kamar isolasi khusus.

"Pihak bapas dan lapas dibantu pihak kepolisian akan memasukkan WBP yang melakukan tindak pidana baru tersebut ke dalam straf cell atau kamar khusus isolasi guna menjalankan sisa pidananya sampai selesai batas putusan pidananya dengan tidak diberikan hak-haknya," ujar dia.

Menurut dia, setelah menjalani proses hukuman sampai habis masa penahanannya sebelum diberikan program asimilasi, kemudian akan diproses dengan pidana yang baru dilakukannya.

Adanya WBP program asimilasi yang melakukan tindak pidana baru yang kini ditahan Polres Rejang Lebong, kata dia, saat ini masih dikoordinasikan pihaknya dengan penyidik polres setempat mengingat kasusnya masih dalam pengembangan, dan jika sudah selesai akan kembali dimasukkan ke Lapas Klas IIA Curup.

"Kejadian ini sangat kita sesalkan, seharusnya program asimilasi yang mereka terima bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa berkumpul bersama keluarga di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Tanah Air saat ini," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers hasil Operasi Pekat Nala 2020, pada Selasa (5/5) menyatakan pihaknya meringkus sebanyak 12 orang terduga pelaku kejahatan terdiri dari delapan orang dalam kasus narkoba dan empat orang melakukan tindak pidana umum.

Dari 12 orang yang diamankan ini diketahui ada satu orang yakni MH alias Jenggo merupakan napi asimilasi dari Lapas Klas II A Curup yang sebelumnya tersangkut kasus narkoba dan dibebaskan pada 6 April 2020 bersama puluhan napi lainnya.