Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menangkap seorang pelaku berinisial NS (45) yang diduga telah menyebarkan video hoaks melalui grup WhatsApp RT Way Kandis.
"NS merupakan warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Ia ditangkap oleh Tim Cyber Polda Lampung di rumahnya pada Rabu 25 Maret 2020 pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu malam.
Pandra menjelaskan pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video hoaks di grup WhatsApp RT. Masyarakat resah dengan adanya video pemakaman yang disebarkan dengan keterangan meninggalnya pasien 01 Bandarlampung di RSUDAM karena COVID-19.
"Video berdurasi satu menit dua puluh detik dengan keterangan seorang pendeta yang terkena COVID-19 di Bandarlampung meninggal dunia di RSUDAM pada Selasa 25 Maret 2020," kata dia.
Masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. Dalam waktu enam jam, berdasarkan informasi dari masyarakat polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.