Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menangkap seorang pelaku berinisial NS (45) yang diduga telah menyebarkan video hoaks melalui grup WhatsApp RT Way Kandis.
"NS merupakan warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Ia ditangkap oleh Tim Cyber Polda Lampung di rumahnya pada Rabu 25 Maret 2020 pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu malam.
Pandra menjelaskan pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video hoaks di grup WhatsApp RT. Masyarakat resah dengan adanya video pemakaman yang disebarkan dengan keterangan meninggalnya pasien 01 Bandarlampung di RSUDAM karena COVID-19.
"Video berdurasi satu menit dua puluh detik dengan keterangan seorang pendeta yang terkena COVID-19 di Bandarlampung meninggal dunia di RSUDAM pada Selasa 25 Maret 2020," kata dia.
Masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. Dalam waktu enam jam, berdasarkan informasi dari masyarakat polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib
BPTD Lampung akan bangun halte sungai guna dukung angkutan daerah
Kamis, 18 April 2024 19:47 Wib
Damkarmat Lampung Selatan evakuasi cincin di jari balita
Kamis, 18 April 2024 17:47 Wib
Faktor muat penumpang kapal 100 persen di arus balik
Kamis, 18 April 2024 17:43 Wib
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
KSOP Lampung sebut 4.261 kendaraan menyeberang melalui Panjang selama Lebaran
Kamis, 18 April 2024 16:06 Wib
Bukit Asam salurkan bantuan Rp1 miliar ke Masjid dan Panti Asuhan di Lampung
Kamis, 18 April 2024 15:43 Wib
Sebanyak 6.820 orang pelintas gunakan Pelabuhan Panjang selama arus balik
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib