Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengimbau warga yang mampu secara ekonomi dan para pengusaha tidak menggunakan gas bersubsidi dalam tabung isi tiga kilogram.
"Saya ingatkan agar warga mampu dan pengusaha untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg subsidi pemerintah," kata Herman HN, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga sudah tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009. Sehingga warga yang mampu diminta untuk memiliki kesadaran untuk tidak memakai tabung melon tersebut.
Dia juga mengatakan selama ini masyarakat kalangan bawah selalu mengeluh dengan ketersediaan tabung gas 3 kg yang selalu habis di lapangan. Apalagi ketika membeli di kios terdekat, warga selalu sulit mendapatkan elpiji.
"Tabung elpiji melon ini untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan kecil, tapi banyak pengusaha rumah makan juga menggunakan ini sehingga kuota yang disediakan Pertamina selalu tidak mencukupi," ujarnya.
Herman HN mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung terkait dengan larangan penggunaan LPG 3 kg tersebut bagi warga mampu dan para pengusaha.
"Elpiji subsidi 3 kilogram itu untuk rakyat bawah, kalau pengusaha pakai tabung yang besar 5,5 kg dan 12 kg itu, surat edaran sudah saya keluarkan melalui sekda. Sudah waktu itu sudah saya sampaikan, udah dari tahun tahun yang lalu," katanya lagi.
Herman HN menginginkan adanya kesadaran dari warga mampu dan pengusaha untuk mengunakan LPG yang sesuai dengan hak mereka. Kemudian masyarakat juga harus ikut membantu mengingatkan mereka.
"Beritahukan warga yang mampu itu, jangan jangan pakai tabung 3 kg bila mampu karena itu jatah orang bawah, termasuk pengusaha yang masih pakai subsidi, bilangin nggak boleh sesuai intruksi Wali Kota," katanya.