Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan pilih dalam pemilu serentak 2019.
"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin.
Viryan mengatakan penetapan libur itu bukan untuk untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Viryan, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.
"Itu bisa sanksi pidana. 'Nggak' boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insyaAllah tertib," nilai Viryan.
Sebelumnya Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berita Terkait
KPU: 15 daerah di Lampung sudah terima dana hibah pilkada
Kamis, 4 April 2024 1:37 Wib
KPU luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024
Minggu, 31 Maret 2024 23:30 Wib
Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan harus dapat dukungan 59.260 jiwa
Minggu, 31 Maret 2024 19:47 Wib
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Selasa, 26 Maret 2024 15:18 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada KPU usai resmi menang pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 8:51 Wib
Ketua KPU RI bersyukur hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan
Kamis, 21 Maret 2024 8:30 Wib
KPU tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Kamis, 21 Maret 2024 8:28 Wib
KPU RI ucapkan terima kasih atas kerja keras jurnalis beritakan Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 8:24 Wib