Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan pada blok pemanfaatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di daerahnya masih terdapat 160 ribu hektare (ha) lahan yang potensial dikelola.
"Secara yuridis kawasan hutan negara di Provinsi Lampung seluas 948.641 hektare atau meliputi 28,10 persen dari wilayah daratan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, di Lampung Selatan, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Lampung diberi kewenangan terhadap kawasan hutan negara seluas 541.647 hektare, yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, dan Tahura Wan Abdul Rachman.
"Dan berdasarkan data yang ada lebih dari 86 persen blok yang dapat dimanfaatkan sudah ada aktivitas manusia di dalamnya. Dan kesempatan masyarakat yang telanjur berusaha di dalam kawasan hutan semakin terbuka melalui program perhutanan sosial dengan tetap menjaga hutan tetap lestari," katanya.
Dia menjelaskan pada blok pemanfaatan KPH tersebut terdapat 160.000 hektare yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan melalui perizinan berusaha ataupun perhutanan sosial.
"Dan skema program perhutanan sosial (hutsos) yang dapat dilaksanakan untuk mengelola potensi tersebut adalah melalui hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD)," ujar dia pula.
Kemudian hutan tanaman rakyat (HTR) dan kemitraan kehutanan termasuk kemitraan konservasi di Tahura Wan Abdul Rachman.
"Perhutanan sosial pada saat ini merupakan pilihan terbaik dalam pengelolaan hutan di Lampung, bahkan perhutanan sosial juga tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan," katanya lagi.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah berupaya meyakinkan berbagai pihak, bahwa sektor kehutanan merupakan sektor produktif yang bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Hasil dari perhutanan sosial ini lebih banyak menghasilkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan di dalamnya ada komoditas pangan. Dengan pola budi daya wanatani atau agroforestri, maka perhutanan sosial sangat berpotensi mendukung ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional, dengan tetap menjaga fungsi hutan," ujar dia lagi.