Polres Lampung Selatan periksa tujuh saksi kasus perundungan di SMA

id Lampung Selatan ,Polres Lamsel ,Bullying,Polres Lampung Selatan,SMA Kebangsaan

Polres Lampung Selatan periksa tujuh saksi kasus perundungan di SMA

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Adi Putra saat diwawancarai. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Selanjutnya dari pemeriksaan para saksi tersebut, kami akan melakukan pengecekan olah TKP kembali untuk pemenuhan unsur pidana dan alat bukti

Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan memeriksa tujuh orang saksi kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kebangsaan, Lampung Selatan (Lamsel) pada Jumat (13/9).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Adi Putra, di Lampung Selatan, Kamis, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan bullying yang dilakukan oleh pelajar Lamsel itu.

"Kami telah memeriksa tiga orang saksi dari pelapor yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, kemudian tim penyidik telah melakukan interogasi terhadap empat saksi yang dilaporkan oleh pelapor yang diduga melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Setelah adanya laporan terkait dugaan perundungan itu Selasa (17/9), kemudian dilakukan pemeriksaan Rabu (18/9), maka penyidik dari pihak Polres Lampung Selatan akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali guna melengkapi unsur pidana dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Selanjutnya dari pemeriksaan para saksi tersebut, kami akan melakukan pengecekan olah TKP kembali untuk pemenuhan unsur pidana dan alat bukti," katanya.

Selain memeriksa para terduga pelaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah SMA Kebangsaan, untuk mengklarifikasi peran institusi sekolah dalam kejadian tersebut.

"Tidak hanya itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah juga," ujarnya.

Baca juga: Damkar Lampung Selatan padamkan kebakaran lahan milik warga di Kalianda

Baca juga: Penyandang disabilitas di Lampung Selatan diberi akses jadi anggota KPPS

Baca juga: Kejari tetapkan tiga tersangka korupsi insentif Satpol PP Lamsel