Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan hingga kini telah mendata sebanyak 24 rumah yang melanggar karena berdiri di atas sungai.
"Sejak pekan lalu pemkot telah memulai upaya penertiban bangunan di atas sungai atau kali, yang menghambat aliran air. Dari data sementara terdapat sekitar 24 unit bangunan yang berada di atas sungai," kata Ketua Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandarlampung Anthoni Irawan di Bandarlampung, Selasa.
Dia pun menyampaikan hingga hari ini penertiban bangunan telah dilakukan di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Sukarame, dan Tanjung Senang.
"Secara keseluruhan upaya ini telah mencakup 11 kecamatan. Tujuannya adalah untuk mengedukasi, memberikan pemahaman, dan menertibkan bangunan, yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut," kata dia.
Dalam upaya menertibkan bangunan di atas sungai, kata dia, sejumlah warga di beberapa wilayah pun kooperatif dan secara mandiri membongkar bangunan mereka.
"Namun, di beberapa lokasi pula pemerintah kota melalui Dinas PU (Pekerjaan Umum) turut membantu pembersihan dengan alat berat, mengingat beberapa bangunan cukup besar dan telah lama berdiri," kata dia.
Ia pun mengatakan Pemkot Bandarlampung berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah mendukung program ini.
"Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi Kota Bandar Lampung dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertata," kata dia