Jambi (ANTARA) - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap dua tersangka penyeret anjing menggunakan sepeda motor yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku itu HG (20) dan MT (24) yang diduga berperan masing-masing sebagai joki sepeda motor dan menyeret anjing tersebut, kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu di Jambi, Rabu.
Keduanya ditangkap pada Rabu (21/6), setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV.
Pengakuan para tersangka, anjing yang diseret ini dicuri dari kawasan Kelurahan Talang Banjar, di dekat Tempat Pembuangan Sampah.
"Selanjutnya pelaku MT, menjerat anjing tersebut dengan alat jerat, kemudian diseret menggunakan sepeda motor," katanya.
Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke warung tuak.
Keduanya mengaku tega menyeret anjing tersebut karena takut akan digigit.
Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Motif congkel mata di Gunungputri Bogor, karena korban aniaya istri TSK
Rabu, 25 September 2024 21:55 Wib
Tewas berebut lahan parkir, polisi tangkap pelaku
Senin, 6 Mei 2024 9:14 Wib
Seorang ayah tega habisi nyawa anaknya dengan mencekik
Selasa, 20 Februari 2024 5:34 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit sebesar Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 13:43 Wib
Pengedar sabu tewas setelah lompat ke sungai
Minggu, 28 Januari 2024 19:05 Wib
Kemenkumham Jambi tak beri bantuan hukum atas kasus 52 kg sabu
Rabu, 17 Januari 2024 21:53 Wib
Polisi tangkap pencuri truk
Selasa, 17 Oktober 2023 9:50 Wib
Dua TSK tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan di Polda Jatim
Selasa, 11 Oktober 2022 14:11 Wib