Tanggamus (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Tanggamus, menangkap tiga tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"Ketiga tersangka berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30) merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, ditangkap atas dasar tiga laporan yang masuk ke Polres Tanggamus tanggal 30 November 2022," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu.Dia mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan penyelidikan dan dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik UPPA.
"Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemarin Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB," kata dia.