Jaksa KPK serahkan berkas suap Unila

id Kpk, suap unila, terdakwa suap unila

Jaksa KPK serahkan berkas suap Unila

Jaksa KPK serahkan berkas suap Unila. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menyerahkan sejumlah berkas dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila dengan melibatkan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Selasa.

"Hari ini kita limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan berkas yang diserahkan di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti. Dalam penyerahan berkas, lanjut dia, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Dssfiandi.

"Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan Pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti," kata dia.

Agung menambahkan, sebelum menyerahkan berkas kepada pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.

"Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandarlampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat," katanya.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandarlampung, Yusuf Priyo Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi yang dititipkan oleh KPK.

"Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB, dan sudah kita lakukan sesuai prosedur," katanya.

Dia menambahkan, untuk terdakwa sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa telah ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan.

"Kita sudah periksa semua baik kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini kita tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan," katanya.