Kejaksaan sita enam bundel dokumen dugaan korupsi di Dinas Perdagangan

id Kejari bandarlampung, korupsi dinas perdagangan, kejaksaan sita dokumen korupsi dinas perdagangan

Kejaksaan sita enam bundel dokumen dugaan korupsi di Dinas Perdagangan

Penyitaan berkas dokumen perkara dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan, Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyita barang bukti sebanyak enam bundel dokumen Surat Tanda Setor (STS) retribusi Pasar Gudang Lelang, Bandarlampung dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pasar atau Dinas Perdagangan Bandarlampung.

"Tindak pidana korupsi retribusi Dinas Perdagangan telah masuk tahap penyidikan dan telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejari Bandarlampung," kata Kajari Bandarlampung Helmi, Senin.

Dia melanjutkan Kejari Bandarlampung sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Oktober 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Selatan, Bandarlampung pada Dinas Pasar Bandarlampung tahun 2011-2021.

"Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan (P-5) bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi selama 10 tahun," kata dia.

Lanjut Helmi, penyitaan beberapa bundel dokumen tersebut merupakan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Perdagangan.

Adapun STS dari bendahara yang disita di antaranya satu bundel asli STS Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 2019, dan 2020.

"Kita terus dalami dugaan korupsi retribusi pasar ini. Akan diinformasikan untuk selanjutnya," katanya.