Paspor terbitan terbaru disertai kolom tanda tangan

id Paspor ri, tanda tangan paspor, visa ri,Paspor 10 tahun, ditjen imigrasi

Paspor terbitan terbaru disertai kolom tanda tangan

Staff Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Sydney merekam wajah pemhon paspor yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Sydney, Australia di atas Geladak KRI Bima Suci-945 di Dermaga Royal Australian Naval Base HMAS Kuttabul Potts Point Sydney, New South Wales, Australia, Minggu (11/9/2022). KJRI Sydney membuka layanan pembuatan dan perpanjangan paspor "walk in" bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Sydney, Australia di atas KRI Bima Suci-945. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober tahun 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.

"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Di samping itu, kata dia, terdapat pemberitaan yang mengatakan beberapa negara tidak menerima paspor RI.

"Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," katanya pula.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Paspor terbitan terbaru sudah disertai kolom tanda tangan