Bandarlampung (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, menghadiri sekaligus membuka peluncuran perdana aplikasi elektronik maksimum komplain (Emak) dan sosialisasi DTKS bagi kepala pekon/lurah se-Kabupaten Pringsewu Tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Setempat, Rabu (5/10/22).
Asisten I Purhadi, mengatakan isu tentang kualitas pelayanan publik selalu menjadi isu yang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Untuk itulah sebagai konsekuensinya setiap insan abdi negara perlu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Maka dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial telah menyusun sebuah mekanisme layanan aduan untuk Penanganan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan berbasis teknologi informasi.
Mekanisme layanan aduan berbasis teknologi tersebut menggunakan sebuah aplikasi yang diberi nama EMAK (Elektronik Maksimum Komplain).
Melalui aplikasi ini, diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua. Salah satu manfaat yang akan didapatkan bagi stakeholder internal, yakni sebuah kemudahan dalam administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
“Say berpesan agar kiranya saudara-saudara dapat memberikan data yang benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak boleh memandang ras, suku, ataupun politik. Karena setiap pekon/kelurahan memiliki wewenang dan posisi yang strategis dalam pengelolaan data DTKS, yakni melakukan usulan, verifikasi dan validasi data DTKS,” katanya
Oleh karena itu, berikan komunikasi dan informasi secara rutin agar mendapatkan data yang berkualitas. Sehingga berbagai permasalahan yang nantinya ditemui dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas.inf