Pj Bupati Pringsewu luncurkan ULP online dan musnahkan minuman beralkohol hasil sitaan

id lampung, pringsewu

Pj Bupati Pringsewu luncurkan ULP online dan musnahkan minuman beralkohol hasil sitaan

Pj Bupati Pringsewu Launching ULP Online dan musnahkan minuman beralkohol hasil sitaan (ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah meluncurkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) online Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pringsewu dengan nomor 0821 8221 6006 . Pengaduan ini terutama di bidang ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada kegiatan yang ditandai dengan pengguntingan pita di depan ULP Satpol PP Pemkab Pringsewu, Senin (19/09/22), mengatakan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Sebagai urusan pemerintahan wajib, berkaitan dengan pelayanan dasar, maka kewenangan pemerintah daerah dalam ketenteraman dan ketertiban umum meliputi penyelenggaraan trantibum, penegakan perda, dan perlindungan masyarakat, harus senantiasa ditegakkan,” katanya.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kewenangan pemerintah daerah tersebut, Pemkab Pringsewu melalui Satpol PP dengan berpedoman pada Peraturan Daerah No.10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, sebagai instrumen hukum yang mengatur aspek ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu dapat dilaksanakan seoptimal mungkin demi mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“Saya yakin, inovasi–inovasi yang telah dipersiapkan dapat memberikan motivasi yang positif guna mewujudkan bentuk pelayanan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu yang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Dengan peran aktif dan dukungan segenap masyarakat, lanjut Adi Erlansyah didampingi Kasatpol PP Pringsewu Ibnu Harjianto pada acara yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Pringsewu, diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang lebih maju, mandiri, sehat dan sejahtera.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan prosesi pemusnahan minuman beralkohol hasil sitaan, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Pringsewu dalam menegakkan peraturan daerah.